Interaktif | Sepeda Listrik Apakah Perlu Dikenakan Pajak dan Punya Nomor Polisi ? - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 25 Oktober 2022

    Interaktif | Sepeda Listrik Apakah Perlu Dikenakan Pajak dan Punya Nomor Polisi ?

    foto : yahoo
    Jurnalisia Interaktif,
    Keberadaan sepeda yang menggunakan tenaga listrik atau sepeda listrik di Tanah Bumbu sudah banyak. Sejumlah toko di wilayah Kecamatan Simpang Empat tampak menjual sepeda listrik ini.

    Sepeda listrik ini masih digolongkan sebagai kendaraan yang belum memiliki jewnis kelamin; di sartu sisi jika kehabisan tenaga listrik, dapat jalan dengan dikayuh layaknya sepeda konvensional, namun juga bisa jalan dengan tenaga listrik.

    Sudah banyak warga yang menggunakan sepeda listrik ini di Tanah Bumbu untuk keperluan transportasi sehari-hari layaknya jenis kendaraan lainnya. Hanya saja sepeda listrik ini karena ketidakjelasannya; apakah juga akan dikenakan pajak kendaraan dan diberikan plat nomor atau nomor polisi layaknya sepeda motor.

    Dengan tak diberi nomor polisi, maka sepeda listrik berarti tak terdaftar atau tak diregistrasi di instansi berwenang seperti Satuan Lalulintas Kepolisian ataupun Dinas Perhubungan. Dengan demikian jika misalkan sepeda listrik hilang; dicuri atau sebab lain, maka akan sulit menemukannya.

    Para pembaca sekalian, apakah menurut kalian sepeda listrik itu perlu dikenakan pajak dan diberikan nomor polisi, tulis komentar kalian di kolom di bawah berita ini.

    News Writer : ISP
    Imi Surya Putra
    ©Jurnalisia

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...