Jaminan reklamasi (Jamrek).
Tak sedikit warga awam yang menanyakannya, terutama warga dimana daerahnya terdapat tambang terutama tambang batubara.
Contoh di Tanah Bumbu. Kegiatan penambangan batubara sudah mulai di penghujung tahun 1980-an di wilayah Kecamatan Satui yang kala itu masih berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru.
Dari catatan media ini PT Arutmin Indonesia adalah pionir pelaku penambangan batubara di wilayah yang kini masuk Kabupaten Tanah Bumbu. Perusahaan penambangan batubara yang tergolong besar ini mengeksplorasi dan mengeksploitasi wilayah Kecamatan Satui dengan Perjanjian Kontrak Penambangan Batubara yang dikenal dengan akronim PKP2B, lalu setelah sekian dekade berubah nama dengan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
PT Arutmin Indonesia setelahnya di awal-awal tahun 2000-an banyak mendapat teman atau tetangga kerja yakni perusahaan pemegang Kuasa Pertambangan (KP) yang kini bernama Ijin Usaha Pertambangan (IUP), pun para 'tetangga nakal' yang dulu disebut Pertambangan Tanpa Ijin (PETI), atau ada juga yang mengistilahkan tambang 'Spanyol' alias Separo Nyolong.
Okelah kalau begitu. Wilayah Tanah Bumbu yang kemudian menjadi Kabupaten terpisah dari Kotabaru; ramai oleh pertambangan batubara. Wilayah daratan Tanah Bumbu; baik yang berhubungan maupun semak belukar berubah menjadi tambang, dan.......berubah pula menjadi danau-danau yang luas dan dalam.
Reklamasi pasca tambang mana ?
Silakan cek dan periksa sendiri. Naik ke angkasa wilayah Tanah Bumbu dengan menggunakan pesawat terbang, helikopter, atau yang agak murah misalnya menerbangkan alat drone, dan lihatlah.....masih berapa banyak danau-danau yang luas dan dalam yang berisi air maupun yang tidak.
Kalau ada yang bertanya kemana Jamrek, kemana Jaminan Reklamasi pasca tambang selama ini ?
Ini pertanyaan standard, pertanyaan yang sangat teramat wajar.
Sejumlah pertanyaan lainnya pun muncul mengikuti pertanyaan awal itu. Apakah pihak perusahaan tak melakukan reklamasi ? Kalau tidak, kenapa Pemerintah tak mengerjakan reklamasi padahal Jamrek ada dipegang Pemerintah. Untuk apa pegang Jamrek kalau bekas-bekas tambang itu dibiarkan menganga begitu saja ?
Pada tahun 2019 saja tercatat ada 196 lubang tambang yang menganga menghiasi wajah daratan Kalsel, yang dipastikan sudah bertambah selama kurun waktu 3 tahun ini.
Apakah Jamrek dikembalikan ke pihak pelaku penambangan sehingga Pemerintah membiarkan bekas tambang tak direklamasi ? Kalau pihak perusahaan yang mengambil Jamrek tapi tak melakukan reklamasi, kenapa Pemerintah tak bertindak dan menindak perusahaan itu ?
Itulah sejumlah pertanyaan yang berputar dalam benak banyak orang, yang kalau ditanyakan ke pihak yang berwenang kemungkinan jawabannya pun mutar-mutar seperti permainan tong edan bahkan tong setan yang setan pun pasti tak melakukannya.
Kemana Jaminan Reklamasi itu ? Atau sudah terhubung di dasar danau-danau bekas galian tambang itu ? Silakan siapa saja yang menjawabnya.
Writer : Imi Surya Putra
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.