Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menetapkan Ni Kadek Isnayanti, Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Bintang Mandiri Kecamatan Karang Bintan Tanah Bumbu sebagai Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM).
Modus operandi Tersangka dalam kurun waktu dari Maret 2018 hingga April 2020 mengambil dana Nasabah Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dengan memanipulasi data proposal Simpan Pinjam Perempuan (proposal fiktif) dengan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Tersangka seharusnya menyerahkan dana yang diambilnya tersebut untuk diserahkan ke para penerima manfaat atau kelompok SPP Binaan yang bersangkutan.
Dari Mei 2020 hingga Juni 2021 setidaknya terdapat 28 Kelompok SPP yang dananya dicairkan oleh Tersangka melalui proposal fiktif, yang dananya digunakan oleh Tersangka untuk kepentinga pribadinya dengan membeli; 1 unit mobil, tiga perempat hektar lahan kebun karet, 1 unit sepeda motor dan tiga perempat hektar lahan kebub sawit.
Proposal fiktif yang dibuat Tersangka itu berhasil mencairkan dana sebanyak 41 kali dengan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp 1,95 milyar atau hampir Rp 2 milyar.
Atas perbuatannya tersebut Ni Kadek Isnayanti dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan dikenakan tahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
News Writer : ISP
Imi Surya Putra
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.