Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansyah, S.Hut, MM mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP, Hearing) terkait kemelut di PDAM yang disebut sebagai Perumda Tirta Pembelum, Senin (10/10/22), bertempat di Ruang Gabungan Fraksi.
Hadir Sekdakab Kapuas, Septedy, Kepala BKAD, Yan Ande Ale, Dewan Pengawas PDAM, Edy Lukman Hakim, Pj Dirut PDAM, Jhonie, Forum Pemerhati Pembangunan Kapuas, Maseran Mahmud, Aliansi Peduli Pembangunan Kapuas, Timotius Mahar.
"Kesimpulan RDP ini 8 poin yang menjadi rekomendasi agar ditindaklanjuti pihak PDAM Tirta Pambelum," ungkap Ardiansah terkait kinerja PDAM Kapuas Tahun Buku 2021 Nomor :PE.09.03/LHP-285/PW15/4/2022 Tanggal 21 Juli 2022.
Sementara itu pihak Aliansi Pemerhati Pembangunan Kapuas, Maseran Mahmud menegaskan keberadaan PDAM Kapuas merupakan badan usaha milik Pemkab Kapuas.
"Selain berbasis untuk kepentingan masyarakat, perlu diingatkan juga PDAM harus juga mementingkan bisnis sebagai salah satu sumber PAD Kabupaten Kapuas," tegas Maseran Mahmud. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.