Tanah Bumbu,
Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu, pada Rabu (12/10/22) jam 09.30 WITeng, menangkap 2 Pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur pada Pasal 363 KUHP, bernama M. Jaini (30), pria, warga Kecamatan Teluk Kepayang Tanah Bumbu, dan Pendi (28), pria, warga Kecamatan Teluk kepayang Tanah Bumbu.
Sementara 1 Pelaku dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Aliansyah.
Ke 3 Pelaku diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik korbannya bernama Lahwani (46), warga Desa Anjir Baru RT 02 Kecamatan Kusan Hulu Tanah Bumbu.
Akibat dari aksi pencurian tersebut Korban kehilangan sekitar 3 ton kelapa sawit yang diperkirakan senilai Rp 7 jutaan.
Barang bukti yang ditemukan petugas berupa 1 unit mobil Suzuki Carry DA 8560 ZP, 2 alat tojok terbuat dari besi, dan 94 janjang kelapa sawit dengan berat timbang sebanyak 1.410 Kg. Para Pelaku pun diamankan di Polsek Kusan Hulu untuk proses hukum selanjutnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.