Pemkab Kotabaru melalui Inspektorat bersama Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Kalsel melakukan sosialisasi dan penandatanganan komitmen bersama Pembentukan Desa Anti Maladministrasi dan Pemenuhan Pelayanan Publik Desa di Kabupaten Kotabaru, bertempat di gedung Paris Barantai Kotabaru, Rabu (19/10/22), dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Minggu Basuki, MM mewakili Bupati Kotabaru.
Penandatanganan komitmen bersama dilakukan oleh para Camat se Kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutannya Bupati Kotabaru melalui Asisten I mengatakan, pengawasan pelayanan merupakan implementasi prinsip demokrasi yang patut ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan guna mencegah timbulnya kegiatan maladministrasi (perbuatan melawan hukum, melebihi wewenang yang diberikan).
"Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru menyambut baik dan mengapresiasi rencana pembentukan Desa Anti Maladministrasi dan upaya pemenuhan pelayanan publik desa di Kabupaten Kotabaru. Kepada seluruh Kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa yang berhadir agar dapat memperhatikan, serta menyimak secara seksama kegiatan ini," harap Asisten I.
News Writer : AA
Agus Ariyanto
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.