ilustrasi : jalan longsor |
Regulasi pertambangan sejak tahun 2010 berada di Pemerintahan Pusat, atau di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal tersebut seperti disampaikan Bupati Tanah Bumbu, dr. Zairullah Azhar beberapa waktu lalu terkait longsornya badan jalan nasional di Km 171 Desa Satui Barat Kecamatan Satui yang diantara penyebabnya adalah kegiatan pertambangan batubara.
"Sejak 2010 itu di pusat, di nasional, sehingga tanggungjawabnya pun pusat. Kita daerah sama sekali tak punya kewenangan untuk katakanlah merekomen atau apa saja," ujar Bupati.
Ditambahkannya, kalau dulu sebelum UU itu (yang baru, Red) keluar; itu kewenangan Pemerintah Daerah, dimana semua rencana pertambangan itu tanggungjawabnya ada di daerah.
"Oleh sebab itu memang persoalan ini menjadi masalah, sehingga kami tidak bisa mencampuri urusan perjalanan nasional ini, jalan Satuti itu. Oleh sebab itu saya sebagai Pemerintah Daerah rapat dengan Muspida dan instansi terkait akhirnya kita mengambil alternatif membuat jalan khusus Pemda untuk mengantisipasi, mengambil jalan keluar terhadap masalah transportasi yang dihadapi masyarakat," ujar dr. Zairullah pula.
News Writer : ISP
Imi Surya Putra
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.