Bupati Tanah Bumbu, dr. Zairullah Azhar memerintahkan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) untuk melakukan kegiatan penguatan lereng dengan aktivitas penataan lahan, penimbunan dan pemadatan serta kegiatan lain yang diperlukan.
Perintah Bupati Tanah Bumbu tertanggal 19 September 2022 lalu melalui Surat Nomor : T/667/5195/DLH-PPKLH.1.Bup/IX/2022, kalsifikasi penting dengan perihal rekomendari. Dikeluarkannya suart ini oleh Bupati Tanah Bumbu setelah memperhatikan kondisi darurat (Force Majeur).
Inti dari isi surat Bupati tersebut adalah aktivitas untuk penguatan lereng pada semua area penanganan baik di dalam maupun di luar arean Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT MJAB.
Sementara itu penanganan badan jalan nasional yang longsor beberapa hari lalu terus dilakukan oleh sejumlah pihak terkait. Dan sesuai peta area pertambangan di wilayah Kecamatan Satui; badan jalan nasional yang longsor tersebut berada dalam konsesi atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK, sebelumnya PKP2B, Red) milik PT Arutmin Indonesia. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.