Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) Penyelesaian Sengketa Proses pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, bertempat di ballroom satu hotel di Kotabaru, Jumat (28/10/22).
Rakoor dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kotabaru, M. Erfan, S.Ag, MM didampingi Komisioner Bawaslu, Perwakilan Bawaslu Propinsi kalsel, juga dihadiri Ketua KPUD Kabupayen Kotabaru dan Anggota, Polres, Kesbangpol, sejumlah Parpol, Panwascam, serta para kru media di Kotabaru.
M. Erfan mengatakan dengan adanya Panwascam maka dengan mudah untuk proses pengawasan verifikasi keanggotaan Parpol masing-masing di kecamatan yang dilaksanakan KPU, sehingga pihak Bawaslu mengundang Parpol dan Panwascam untuk bagaimana mereka akan melakukan upaya pengawasan dalam rangka mempermudah Parpol pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan Parpol tersebut.
Adapun batasan verifikasi faktual hingga batasnya pada 4 Nopember 2022, dan apabila dalam verifikasinya ditemukan beberapa hal yang tidak memenuhi syarat maka Parpol tersebut akan dilakukan waktu perbaikan dan ini merupakan tindakan terakhir yang dilakukan Parpol dalam rangka memenuhi syarat sebagai Partai Politik di Pemilu tahun 2024.
Di Rakoor tersebut materi yang disampaikan mengenai penyelesaian proses sengketa tahapan Pemilu sebagai narasumber Aries Mardiono, S.Sos, M.Sos, Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Propinsi Kalsel, Varinia Pura Damayanti, S.Sos, M.Si, Ketua KPUD Kabupaten Kotabaru, Zainal Abidin, S.Sos.dan Bawaslu Kabupaten Kotabaru.
News Writer : Agus Ariyanto
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.