Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru mengadakan Rapat Koordinasi (Rakoor) hari ke 2 Penanganan Pelangggaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, bertempat di ballroom satu hotel di Kotabaru, Sabtu (30/10/22).
Rakoor dilaksanakan bersama dengan para Ketua dan Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Kotabaru dari tanggal 29 hingga 30 Oktober 2022, berlangsung bersifat fullboard.
Tujuan Rakoor yaitu dalam mekanisme penanganan pelanggaran pada tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan Parpol. Dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, M. Erfan, S.Ag, MM Komisioner M. Akhmad Gafuri, SH, M.Hum, Fat Hurrahman, Andi Muhammad Saidi, Rusdiansyah serta dari pihak Parpol.
”Ketika ada temuan dalam hal pengawasan ada potensi pelanggaran, pelanggaran administratif terutama diselenggarakan oleh KPU sebagai pelaksana verifikasi nanti maka akan diproses namun terlebih dahulu yang akan dilakukan adalah pencegahan lebih dulu,” kata Akhmad Gafuri, Komisioner Bawaslu mewakli Ketua Bawaslu.
Kemudian lanjutnya, dikomunikasikan dengan KPU jangan sampai terjadi potensi pelanggaran administrasi atau indikasinya. Sebab terjadi pelanggaran administrasi juga akan berpotensi pelanggaran pidana, maka dari itu pihaknya menghadirkan 2 Narasumber; dari pakar hukum administrasi dan dari pakar hukum pidana.
Kegiatan Rakoor ini dipandu oleh Akhmad Gafuri, SH sebagai Moderator dan diisi dengan penyampaian materi, diskusi, tanya jawab oleh Narasumber Deddy Fahmanadie, SH, LLM, Akademisi Fakultas Hukum ULM, Akhmad Fikri Hadin, SH, LLM, Akademisi Fakultas Hukum ULM dan Akhmad Gafuri, SH, M.Hum, Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga.Bawaslu Kabupaten Kotabaru.
News Writer : Agus Ariyanto
©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.