SMSI, Dewan Pers dan Polri Bahas Perlindungan Kemerdekaan Pers - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 14 September 2022

    SMSI, Dewan Pers dan Polri Bahas Perlindungan Kemerdekaan Pers

    Jakarta,
    Bertempat di ruang rapat kantor Dewan Pers di lantai 7 jalan Kebon Sirih No 32-34 Jakarta Pusat, Perwakilan SMSI dan konstituen Dewan Pers lainnya sejak jam 09.00 WIB hingga jam 11.30 WIB, fokus bersama Dewan Pers dan Tim Polri membahas poin-poin penting mengenai MoU, terutama menyangkut perlindungan kemerdekaan pers, dan penegakkan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

    SMSI diwakili Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH, memenuhi undangan Dewan Pers untuk mengikuti rapat pembahasan tindaklanjut implementasi Nota Kesepahaman/MoU Dewan Pers dan Kapolri, Selasa (13/09/22).

    Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli bersama Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana yang merangkap Moderator. Tampak hadir sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers diantaranya Makali Kumar, SH dan Nurcholis MA Basyari dari PWI. Delegasi dari Mabes Polri, sekitar 7 orang yang merupakan gabungan Divisi/Biro di Polri untuk menyikapi MoU antara lembaga.

    “Rapat Dewan Pers bersama perwakilan konstituen dengan Tim dari Polri ini membahas tindaklanjut implementasi Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri. Karena Dewan Pers menganggap penting untuk segera melaksanakan koordinasi dengan Polri untuk pembahasn tindaklanjut pedoman kerja/naskah kerjasama teknisnya,” ujar Arif Zulkifli.

    Pada rapat koordinasi tersebut, baru sebagian dibahas dan disepakati, sehingga pimpinan dan peserta rapat menyepati untuk melanjutkan rapat berikutnya minggu depan yang difasilitasi Polri.

    “Menyikapi implementasi MoU Dewan Pers dan Kapolri, perlu dibuat pedoman kerja/naskah kerjasama teknis. Kami dari SMSI sangat mengapresiasi positif atas langkah Dewan Pers dan Polri untuk terus melanjutkan MoU ini. Karena dari MoU ini, akan menjadi pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri. Khususnya dalam perlindungan kemerdekaan pers bagi insan pers sekaligus pedoman penegakkan hukum bagi Polri atas penyalahgunaan profesi wartawan,” jelas Makali. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...