Berselang 1 hari pasca Rapat Gabungan Dengar Pendapat (hearing) di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Muspida Tanah Bumbu berserta sejumlah Anggota DPRD Tanah Bumbu mendatangi lokasi pemukiman warga yang rusak diduga akibat aktivitas pertambangan batubara yang beroperasi di tepi Jalan Propinsi Km 171 di kawasan Desa Satui Barat Kecamatan Satui, Kamis (08/09/2022).
Para Pejabat Pemerintah dan pejabat Publik itu berkumpul di lokasi tenda yang dibangun oleh warga korban dari aktivitas pertambangan batubara.
Muspida dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh pihak Perusahaan (PT MJAB, Red) dan puluhan warga terdampak yang menjadi korban. Turut hadir pula Kepala Desa Satui Barat dan Kasdim 1022/Tnb.
Pada pertemuan tersebut Pemkab Tanah Bumbu yang diwakili oleh Sekdakab, Dr. H. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd menyatakan permasalahan dampak lingkungan yang diduga akibat pertambangan batubara di tepi jalan propinsi dan menyebabkan 23 Kepala Keluarga menjadi korban adalah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Adapun untuk upaya ganti rugi pemukiman warga yang rusak akibat dampak pertambangan tersebut, menurutnya Muspida akan membentuk tim yang terdiri dari Muspida, perwakilan Perusahaan dan Perwakilan Masyarakat paling lambat 15 hari sejak dilakukan pertemuan itu.
”Selanjutnya tim yang telah dibentuk akan melakukan penghitungan terhadap ganti rugi yang akan diberikan kepada masyarakat," ujar Sekdakab.
Selain itu Sekdakab juga menyampaikan, sementara pembentukan tim yang dimaksud hingga terjadi proses ganti rugi, sejumlah masyarakat yang menjadi korban akan dicarikan tempat tinggal yang aman untuk sementara dan keperluan makan sehari-hari akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui Camat Satui. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.