Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu, mengamankan seorang pria berinisial M.A alias Ipul, di Jl. Brigjen H.M Badri Desa Pagarruyung Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu.
Ipul diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian seperti dimaksud pada Pasal 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP.
Polsek Kusan Hilir bergerak karena adanya sejumlah laporan kehilangan diantaranya 1 karung bawang merah dengan berat 48 Kg yang diletakkan di teras depan rumah, 1 unit sepeda lipat merk Tyrex warna biru hitam yang diparkir di teras depan rumah, 1 karung kacang hijau seberat 25 Kg dan 1 karung beras Pagatan seberat 27 Kg yang juga diletakkan di atas bak mobil pick up, dan 1 karung beras merek Amanda serta 1 karung beras merek Ikan Mas yang masing-masing seberat 30 Kg.
Barang bukti terkait dugaan tindak pidana pencurian itu antara lain 1 flashdisk merk Sony 2GB warna putih yang berisikan rekaman CCTV, 1 karung beras merk Ikan Mas seberat 30 Kg, dan 1 karung beras merk Amanda seberat 14 Kg. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.