Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang di-backup Resmob Polres Kutai Timur pada Selasa (06/09/22) sekira jam 08.00 WITeng, di Kelurahan Wanasari Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur Kaltim, mengamankan 3 perempuan atas nama Tania binti Al Muin, Fitri binti Gunawan, Delly binti Edy Yusuf dan 1 laki-laki atas nama Niko Wijaya bin Bahrudin.
Kemudian sekira jam 15.00 WITeng Unit Resmob Polres Tanah Bumbu melakukan pengembangan yang di-backup Resmob Polres Berau Kaltim, berhasil mengamankan 1 laki-laki atas nama Reka Ade Ferdinata bin Marzuki di Jl. Aminudin RT 19 Kelurahan Bugis Kecamatan Tanjung Redep Kabupaten Berau Kaltim. Kesemuanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Setidaknya terdapat 10 korban yang telah mereka tipu, yang merupakan baik warga Tanah Bumbu maupun Kotabaru.
Adapun modus operandi yang dipakai oleh komplotan penipu tersebut adalah berbagi rejeki berupa bazaar barang elektronik di toko Multi Jaya Best Home Appliance Cabang Batulicin yang bertempat di Jl. Transmigrasi Plajau Km 4 Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Para penipu menawarkan beberapa voucher kepada para korbannya, lalu ditawarkan sejumlah barang elektronik dengan harga lebih murah karena dipotong voucher yang sudah didapatkan para korban. Karenanya para korban tergiur dan mentransfer sejumlah uang kepada Tersangka. Setelah tersangka menerima uang dari para Korbannya, Tersangka menjanjikan barang elektronik tersebut bisa diambil 15 hari ke depan, namun setelah para Korban mendatangi toko Tersangka, tokonya sudah tutup alias tak ada lagi.
Sejumlah barang bukti terkait kejahatan mereka antara lain; 1 kipas angin, 1 blender, 1 kompor, 1 magic com, 1 ponsel, 1 laptop, 1 kaca piring, 1 surat kwitansi, 1 springbed, dan 1 salon (speaker). (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.