Dalam rangka proses pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru melaksanakan pendaftaran dan penerimaan Calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di wilayah Kabupaten Kotabaru, Selasa (27/09/22).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, M. Erfan menyampaikan pihaknya membuka pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan sejak tanggal 21 hingga 27 September 2022. Terdapat 127 pendaftar, tapi berdasarkan persyaratan dan pedoman yang dipersyaratkan kemungkinan besar akan dilakukan perpanjangan pendaftaran, karena ada beberapa kecamatan yang belum memenuhi kuota keterwakilan perenpuan dan tidak memenuhi jumlah kebutuhan .
Adapun jumlah kebutuhan dalam 1 kecamatan paling sedikit 6 orang Panwaslu. Sedangkan ada 3 orang PAW artinya apabila kurang dari 6 orang maka termasuk bagian yang harus diperpanjang. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.