Memihak ke Warganya Pemda Tanah Bumbu Putuskan Tambang PT MJAB Tutup Dulu - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 06 September 2022

    Memihak ke Warganya Pemda Tanah Bumbu Putuskan Tambang PT MJAB Tutup Dulu

    Tanah Bumbu,
    "Kami silakan dulu cuma keputusan kami tetap ini, turun ke lapangan nanti, coba cek, setelah itu perusahaan harus bayar kalau itu dinyatakan PT MJAB yang bersalah," kata Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH menyampaikan keputusan Rapat Gabungan Dengar Pendapat (Hearing) antara pihak Legislatif yang dalam hal ini DPRD dengan Eksekutif yakni Pemkab berserta SKPD, Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim bersama pihak perusahaan, perwakilan warga.

    Hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah didampingi Wakil Ketua, Said Ismail Kholil Aliderus, dihadiri Wakil Bupati, Dandim, Perwakilan Kekasaan Negeri, Perwakilan Polres, para Anggota DPRD, Perwakilan PT MJAB, Perwakilan warga yakni Ormas Barisan Muda Kalimantan, serta warga Desa Satui Barat yang rumahnya mengalami retak dan rusak, Selasa (06/09/22).

    Keputusan hearing yang dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ada 4 poin yakni; (1) PT MJAB harus bertanggungjawab, (2) PT MJAB harus ganti rugi 23 rumah warga karena dampak tambang yang ada saat ini, (3) Tambang harus tutup dulu sebelum ada kajian teknis dari lingkungan hidup dan pertambangan, dan (4) Untuk membuat jalan alternatif atau memperbaiki jalan yang ada itu.

    Meskipun pihak PT MJAB menyampaikan pembelaan atas putusan hearing tersebut, pihak Pemerintah Daerah tetap pada keputusannya. 

    Pihak PT MJAB melalui perwakilannya, Solikhin tetap berdalih mengatakan sesuatu yang mereka tidak lakukan tapi mereka yang menanggung. 

    "Kami juga ingin mendapat perlindungan juga. Kami ingin ada verifikasi dulu, karena apa yang menjadi tuntutan, apa yang juga menjadi keinginan kami, intinya kita tidak ingin merugikan. Tapi kita tidak mau sesuatu yang tidak kita lakukan kita yang naggung. Karena kami ini sah secara hukum, kami harus dilindungi sebagai investor," kata Solikhin di hadapan hearing. 

    Pada hearing ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu secara fakta memihak ke 23 warga Desa Satui Barat Kecamatan Satui yang rumah mereka retak dan rusak. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...