Untuk menentukan tingkat kerusakan dan biaya penggantian rumah warga yang retak dan rusak di kawasan RT 07 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Tanah Bumbu, akan dilakukan oleh lembaga independen yang berkompeten.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH, Sabtu (10/09/22).
Menurut Ketua DPRD yang akrab dipanggil H. Upi itu, untuk mengetahui tingkat kerusakan rumah dan lainnya serta berapa biaya penggantiannya; akan dilakukan oleh lembaga penilai aset (appraisal, Red).
"Selama 15 hari ke depan lembaga penilai aset akan berkerja, ini lembaga independen yang bebas kepentingan. Maka setelah 15 hari nanti hasilnya sudah bisa diketahui," ungkap H. Upi melalui ponsel.
Ditambahkannya, pihak Pemerintah Daerah bersama pihak Perusahaan (PT MJAB, Red) akan berkerjasama terkait kerusakan yang terjadi baik terhadap badan jalan nasional dan rusaknya pemukiman warga.
"Yang dimaksud Pemerintah Daerah bertanggungjawab disini artinya bertanggungjawab mengurus warga dalam jangka pendek; merelokasi warga dan berkoordinasi dengan perusahaan," kata H. Upi.
"Kesepakatan hasil kerja tim nantinya sudah disetujui bersama dan juga oleh pihak perusahaan," tambah H. Upi pula. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.