Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Jaksa Agung melalui JAM-Pidum, Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Rabu (07/08/22).
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, SH. MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni; (1) Tersangka I Kadek Juliawan alias Kadek dari Kejaksaan Negeri Bangli yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, (2) Tersangka I Gede Eka Juliana dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, (3) Tersangka Herry Prasetio dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan (4) Tersangka Jeri Juliandri Rorintulus alias Jeri dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (Kejagung/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.