screenshot IG@dennyindrayana99 |
Keajaiban dunia ke 8.
Tulis Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Soesilo bambang Yudhoyono ini di laman resmi Instagram-nya.
Denny, kelahiran Kotabaru dan sempat Calon Gubernur Kalsel ini menyoal apakah Presiden Jokowi dapat menjadi Calon Wapres pada Pemilu 2024 nanti, jawaban Denny tegas; tidak bisa.
Menurut Denny ada sejumlah hal yang Joko Widodo tidak bisa mencalon sebagai Wapres di 2024 antara lain; (1) Karena Pasal 7 UUD 1945, membatasi masa jabatan Presiden untuk maksimal 2 periode, (2) Kalau Presiden Jokowi menjadi Wapres, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 soal Wapres yang menggantikan Presiden yang berhalangan berpotensi tidak bisa dilaksanakan, karena berarti Jokowi menjadi Presiden lebih dari 2 periode, dan karenanya melanggar Pasal 7 UUD 1945.
Secara hukum menurut Denny, yang bisa terjadi adalah jika, Periode Pertama 5 tahun seseorang menjadi Presiden, 5 tahun kedua menjadi Wapres, lalu 5 tahun ketiga dia menjadi Presiden kembali. Faktanya, tidak ada seorang Presiden yang pada periode kedua mencalonkan diri sebagai Wapres. Kalau ada, itu akan menjadi rekor, dan keajaiban dunia ke 8. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.