Jauh sebelum Presenter Najwa Shihab mengkritik gaya hidup hedonism anggota Polri, ternyata Polri sudah sejak 2019 membuat larangan bagi para anggotanya untuk tidak pamer kemewahan.
Dihimpun dari berbagai media, larangan Anggota Polri pamer kemewahan diketahui diterbitkan melalui Surat Telegram atau TR Nomor ST/30/XI/Hum.3.4/2019/Divpropam tertanggal 15 Nopember 2019.
Terdapat 7 larangan untuk para Anggota Polri itu yakni; (1) Tidak menununjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik, (2) Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri ataupun kehidupan bermasyarakat, (3) Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Kemudian, (4) Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal, (5) Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan, (7) Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
Dan, (7) Dikenai sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
Terkait kritikan Najwa Shihab itu kini sedang ramai menuai tanggapan baik pro maupun kontra di platform media sosial. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.