"Tidak ada ijinnya," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu, Deny Haryanto, SE, MM, terkait keberadaan penjualan BBM eceran yang sering disebut sebagai POM Mini.
Yang jelas keberadaan dan operasional POM Mini itu perinjinannya tak pernah dikeluarkan oleh DKUMP2 Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurut Deny, pihaknya pernah memberikan solusi agar ada perijinan yang bisa menaungi para pedagang eceran BBM itu, yakni membentuk semacam asosiasi, yang mana nantinya bisa mengajukan perijinan untuk membangun SPBU yang dikhususkan untuk para pedagang eceran.
"Kami sudah pernah bertemu pihak Pertamina di Balikpapan untuk membicarakan masalah tersebut, dan respons pihak Pertamina disana cukup bagus," ungkap Deny.
Ketika ditanya terkait biaya pembangunan SPBU, menurut Deny tak ada standard biaya untuk itu tapi tergantung loby dan kebutuhan pssokan.
"Para pedagang eceran itu bikin saja asosiasi, nanti masing-masing anggotanya urunan untuk biaya pembangunan SPBU misalkan 1 orang Rp 100 juta," saran Deny. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.