Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, pada Kamis (22/09/22) sekira jam 22.00 WITeng, menangkap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.
Pelaku bernama Sugian Noor alias Sugi (30), warga Jl. Handil Bakti RT 08 RW 03 Desa Puntik Luar Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala Kalsel.
Sugi dituduh menggerakkan uang hasil tagihan order dan penagihan dari outlet pelanggan PT Indomarco Adi Prima Stock Point Satui sebesar lebih Rp 161,8 juta.
Barang bukti yang mendasari tuduhan tersebut adalah 19 lembar faktur penjualan dari PT Indomarco Adi Prima, 1 bundel Data Setoran Harian, dan 20 lembar surat bukti konfirmasi ke outlet PT Indomarco Adi Prima. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.