Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu pada Sabtu (10/09/22) sekira jam 19.00 WITeng, di Gg. Kebanjiran RT 03 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat, mengamankan Mashur alias Pur yang diduga melakukan Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang-undangan No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang telah di tetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016.
Pur dilaporkan oleh Mariani (37), warga Perumahan Jhonlin Indah Blok D2 No. 14 RT 04 RW 03 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Korban berinisial Ai (14), diajak jalan-jalan oleh Terlapor, yang ternyata diajak ke hotel. Korban mengaku kepada Pelapor telah disetujui sebanyak 3 kali. Hubungan antara Terlapor dan Korban adalah pacaran. Atas pengakuan korban itu Pelapor tidak terima dan melapor ke Polres Tanah Bumbu. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.