Pemkab Tanah ternyata tak membiarkan begitu saja aktivitas penambangan batubara yang tak seberapa jauh dari badan jalan umum nasional di kawasan Desa satui Barat Kecamatan Satui oleh PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB).
Diketahui Bupati Tanah Bumbu, dr. Zairullah Azhar pada 28 Juni 2022 lalu mengirim surat ke pihak PT MJAB agar menghentikan sementara aktivitas mereka.
Surat bernomor T/660/3341/DLH-PPKLH.1.Bup/VI/2022 Perihal Penghentian Sementara ditujukan langsung ke PT MJAB, yang point-nya antara lain; menghentikan sementara kegiatan penambangan di Pit A2 PT MJAB untuk kemudian berfokus mempercepat langkah penanganan potensi longsor.
Selanjutnya, melakukan langkah vepat (jangka pendek) naik berupa pengokohan lereng tambang menggunakan konstruksi sipil maupun penguatan metode lainnya yang sejenis untuk menghentikan pergerakan blok yang berpotensi longsor.
Lalu, melakukan studi geoteknik untuk menentukan desain yang kokoh pada highwall tambang dan melaksanakan rekomendasi teknis dari studi tersebut untuk memperkuat sisi lereng tambang sesuai matrik RKL-RPL dokumen lingkungan PT MJAB.
Serta, melakuka penutupan/reklamasi sesuai batas garis sempadan jalan minimal 100 meter (jarak antara tepi lubang tambang/crest dengan jalan nasional apabila kegiatan tambang telah selesai/mine out).
Tapi nyatanya surat Bupati Tanah Bumbu itu tak diindahkan oleh pihak PT MJAB, yang tetap melakukan aktivitas penambangan dengan dalih selalu merujuk pada legalitas yang mereka miliki. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.