BSU 2022 Akan Cair, Inilah Syarat Bagi Penerimanya Tidak Untuk PNS, TNI dan Polri - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 09 September 2022

    BSU 2022 Akan Cair, Inilah Syarat Bagi Penerimanya Tidak Untuk PNS, TNI dan Polri

    ilustrasi : kemenakerri
    Jakarta,
    Kementerian Ketenagakerjaan RI memangkas jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi BBM dari yang semula sebanyak 16,2 juta orang menjadi tersisa 14.639.675 pekerja yang berhak menerima subsidi upah BBM sebesar Rp 600 ribu. 

    Dikutip dari Liputan6, hal itu seperti diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker RI, Surya Lukita di Jakarta, Kamis (08/09/22).

    Ia pun menyebutkan berbagai persyaratan mendapatkan BSU 2022, antara lain; WNI, Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022. Kemudian punya gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh yang berkerja di wilayah dengan upah minimum propinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMK atau UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 

    Syarat lainnya adalah BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Pengecualian lain juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah mendapat bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Progam Keluarga Harapan (PKH).

    Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap pertama bisa disalurkan pada Jumat pekan ini atau paling lambat awal pekan depan. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...