foto : pelaku |
Berawal saat Korban bernama Jumri (34), warga Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru, bermaksud menjemput anak kandung yang berada di rumah bekas istri.
Korban minta ijin kepada bekas istri; ingin mengambil anak Korban tersebut. Setelah Korban menggendong anaknya itu, si anak menangis, dan pada saat menangis bekas istri Korban mengambil kembali anak tersebut dan terjadilah cekcok antara Korban dan bekas istri.
Kakak kandung dari bekas istri Korban datang dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan menebaskan ke Korban namun Korban sempat menangkis dengan tangan kosong. Pelaku yang berinisial Si (49), warga Mandin Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Kotabaru; sempat menyayatkan Mandaunya ke Korban di bagian perut sebelah kiri sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sayatan, luka gores di bagian paha sebelah kiri, dan luka robek di bagian ibu jari sebelah kiri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, kejadiannya pada Minggu (04/09/22) sekira jam 16.00 WITeng.
Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotabaru dan Satreskrim Polres Kotabaru langsung mengamankan Pelaku serta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.