Bawaslu Kotabaru Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Terkait Pemilu 2024 - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 30 September 2022

    Bawaslu Kotabaru Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Terkait Pemilu 2024

    Kotabaru,
    Dalam rangka mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang aman, jujur, adil dan demokratis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru mengadakan Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu yang berlangsung di ballroom satu hotel di Kotabaru, Kamis (29/09/22).

    Hadir Ahmad Mukhlis, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Propinsi Kalsel serta Kabag P3SPH Bawaslu Propinsi Kalsel, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, para Komisioner Bawaslu kabupaten Kotabaru,  Kesbangpol Kotabaru, Camat Pulau Laut Utara, Camat Pulau laut Sigam, Organisasi Keagamaan, Perwakilan Anggota Partai Politik dan BEM Mahasiswa Mahasiswi. 

    Sosialisasi dibuka sekaligus menjadi Narasumber, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Propinsi Kalsel yang menyampaikan tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta berharap Pemilu mendatang akan berlangsung dengan kondusif. 

    "Sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilu, dikatakan Bawaslu bertanggungjawab melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu, oleh karena itu segala upaya dilakukan untuk pencegahan sekaligus penindakan terhadap potensi pelanggaran tersebut. Dan mengharapkan kita sebagai warga negara mudah-mudahan Pemilu yang akan datang berjalan dengan lancar, adil dan damai," ujar Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat.

    Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Mohammad Erfan juga menyampaikan dimana tugas Bawaslu ada 3 yaitu Pengawasan, Mencegah dan Menindak serta Penyelesaian sengketa pada Pemilu 2024. 

    "Saat ini sedang berlangsung tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon peserta Pemilu tahun 2024, dimana tugas Bawaslu harus melakukan Pengawasan, Mencegah dan Menindak serta menyelesaikan sengketa sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu," ungkap Ketua Bawaslu.

    Adapun yang menjadi Pemateri pada sosialisasi ini adalah Dosen FISIP ULM Banjarmasin, Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Propinsi Kalsel, serta Bawaslu Kotabaru, Dalam kegiatan sosialisasi ini juga dibuka ruang diskusi bagi peserta. 

    Bawaslu Kotabaru juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Bawaslu Propinsi Kalsel sebagai Narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut. (AA)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...