Pemerintah akhirnya menaikkan harga BBM bersubsidi yakni jenis Pertalite dan Solar. Sebelumnya sempat diprediksi akan naik pada 1 September 2022 lalu.
Dilansir dari website Pertamina, kenaikan harga tersebut berlaku mulai hari ini, Sabtu (03/09/22) pada jam 14.30 WIB.
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Jenis Pertalite naik menjadi Rp 10 ribu per liter dari sebelumnya Rp 7.600, sedangkan Solar menjadi Rp 6.800 dari sebelumnya Rp 5.150 per liternya.
Dengan naiknya ke 2 jenis BBM Bersubsidi tersebut, masyarakat memperkirakan akan disusul oleh kenaikan harga kebutuhan pokok.
Harga jenis Pertalite yang banyak digunakan masyarakat; harga di eceran sebelumnya terutama di wilayah Tanah Bumbu dijual seharga Rp 10 ribu per liter, diperkirakan akan dijual antara Rp 12 ribu hingga Rp 13 ribu per liternya atau di bawah harga jenis Pertamax yang dijual di SPBU seharga Rp 14.500 per liter. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.