Ada kegiatan penambangan tanpa ijin atau PETI di kawasan Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal itu seperti tersirat dari penyampaian oleh perwakilan PT MJAB, Solikhin, di Rapat Gabungan Dengar Pendapat (hearing) oleh DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Supiansyah, ZA, SE, MH, Selasa (06/09/22).
Hearing tersebut membahas terkait retak dan rusaknya puluhan rumah warga Desa Satui Barat, yang menghadirkan perwakilan perusahaan diantaranya PT MJAB yang berhadir.
Pihak PT MJAB berkilah atas tudingan pihak mereka saja yang bertanggungjawab terhadap adanya kerusakan puluhan rumah warga tersebut, dengan mengatakan PT MJAB berkegiatan sekitar 200 meter dari badan jalan umum.
"Ada perusahaan lainnya juga yang harusnya bertanggungjawab, juga ada perorangan yang menambang," kilah Solikhin menjawab pertanyaan Ketua DPRD Tanah Bumbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.