Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Kamis (29/09/22) pada jam 01.30 WITeng mengamankan pria berinisial Mhd (31), warga Gang Musyawarah Desa Sejahterah Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Mhd diamankan terkait tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Lokasi pencurian di Komplek Perumahan Alif Azhar Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat. Adapun Barang bukti berupa 1 Kotak Ponsel jenis Android, 1 Ponsel Android, dan 1 TV ukuran 32 inch.
Selain itu Korbannya, Lina Mariana (30) mengaku tabungan berupa celengan milik anaknya juga ikut raib. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir sekitar Rp 5 jutaan.
Dari hasil interogasi pihak Polres Tanah Bumbu; Pelaku mengaku sudah 8 kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Simpang Empat. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.