Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak meloloskan 7 Partai Politik (Parpol) pada fase proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, diputuskan pada Sidang Administrasi Bawaslu yang menolak 7 laporan Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, Selasa (13/09/22).
Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan diantaranya laporan No 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.
Anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenty menyebutkan dalam pertimbangan putusan terdapat kekeliruan terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di kecamatan.
Ke 7 Parpol tersebut adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi. Dengan demikian ke 7 Parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.