Kali ini rapat paripurna penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 membuat sejarah baru di DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng karena tidak dihadiri Bupati Kapuas tanpa alasan, Kamis (25/08/22).
Paripurna dipimpin Ardiansah, S.Hut, MM didampingi Waket I, Yohanes, dan Waket II, Evan Rahman Saputra. Sedangkan pihak Eksekutif dalam hal ini Pemkab Kapuas tidak ada yang hadir.
Walaupun Bupati Kapuas ataupun yang mewakili tidak hadir, paripurna penandatanganan berita acara rancangan KUA-PPAS tetap berlangsung dengan persetujuan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
"Secara hierarki kita sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Wakil Rakyat, tentang apa yang menjadi alasan ketidakhadiran Kepala Daerah atau Bupati Kapuas itu tidak menghalangi DPRD Kapuas untuk menandatangani berita acara itu," ungkap Ketua Fraksi PPP, H. Darwandie, SH, MH usai paripurna tersebut.
Ia menambahkan, tidak hadirnya Bupati Kapuas dan pihak Eksekutif pada paripurna ini merupakan peristiwa yang memperihatinkan, sebab sekian periode dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Kapuas, baru kali ini terjadi. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.