Ini kali kedua Husaini (45), Karyawan Honorer, warga Jl. Permata Kelurahan Batulicin Tanah Bumbu dijerat kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Pada 2006 lalu Husaini divonis 8 bulan penjara karena menganiaya istrinya, dan kali ini terjadi lagi. Motifnya cemburu; karena Korban (istri) sebelumnya berutang uang penjualan keripik ke Bos-nya. Pelaku (suami) tahu, dan Korban malam itu mencari pinjaman untuk membayar namun cuma sebentar sudah dapat untuk membayar utang Rp 300 ribu. Karena cemburu jangan-jangan uang itu dari lelaki lain, sehingga Pelaku memukuli Korban.
Awalnya Pelaku menuduh Korban mengambil uang hasil berjualan keripik singkong. Terjadi cekcok, adu mulut, Pelaku mengambil balok kayu dan memukul Korban di bagian paha kanan dan jari kelingking sebelah kanan yang mengakibatkan Korban menderita luka memar dan bengkak. Pelaku mengambil parang akan melukai Korban namun tak sempat karena dilerai oleh anak Pelaku.
Atas laporan Korban, Polsek Batulicin menangkap Pelaku saat berada di satu warung dekat rumah Pelaku. Adapun Korbannya bernaama Salasiah (42). (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.