Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Polsek Angsana pada Kamis (25/08/22) sekira jam 22.00 WITeng, mengamankan seorang pria bernama Kuat Rianto (37) terkait tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Pada Kamis (25/08/22) jam 15.30 WITeng, di Pasar Harian Pelapor (Korban) menaruh tas yang berisi uang tunai Rp 2 juta, 1 ponsel merek iPhone X, 1 lembar STNK Sepeda Motor Honda Scoopy, 4 Kartu ATM, 5 Gram Emas, 1 E-KTP di atas rak berbahan kayu, dan korban baru menyadari setelah sekitar 5 menit tas tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10 juta, dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu.
Hanya butuh beberapa jam Unit Gabungan Polres Tanah Bumbu pun berhasil mengamankan Pelaku berikut barang bukti berupa 1 ponsel iPhone XS dan uang tunai sebesar Rp 675 ribu.
Pelaku yang merupakan warga Jl. Sarigading Desa Setiap Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu juga diduga telah melakukan pencurian di Pasar Pagatan sebanyak 2 kali. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.