“Anggota SMSI saat ini mencapai 2.000-an perusahaan media online di seluruh Indonesia. Kami ingin perusahaan media siber yang tergabung di SMSI, seluruhnya bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers. Kami ingin perusahaan media yang menjadi anggota SMSI adalah benar-benar sesuai dengan Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, dan profesional,” ujar Firdaus.
Hal itu disampaikanya pada audiensi delegasi SMSI yang dipimpinnya ke Dewan Pers, Jumat (12/08/22).
Untuk kelancaran pendaftaran dan verifikasi, kata Firdaus, SMSI membantu mendata perusahaan pers dengan cara menyerahkan daftar seluruh anggota ke Dewan Pers. Selanjutnya SMSI akan men-support proses verifikasinya atau pendampingan pelaksanaan verifikasi yang dilakukan Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra tampak antusias dan bersemangat saat menerima delegasi SMSI beraudensi.
“Dengan keterbatasan tim dewan pers dalam melakukan verifikasi media, maka kami persilakan SMSI untuk menerima pendaftaran seluruh anggotanya. Selanjutnya serahkan ke Dewan Pers untuk kami lakukan pendataan dan verifikasi. Karena dengan verifikasi ini, masyarakat nanti akan mengetahui media-media yang benar-benar profesional, sesuai semangat UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” jelas Prof Azyumardi Azra. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.