Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan Pelaku Terduga berinisial HY (32), yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Waktu kejadian, Minggu (14/08/22) sekira jam 20.00 WITeng, di Jalan Simpang Empat Ex Sumpol Timber Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Tanah Bumbu.
HY merupakan warga RT 9 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Tanah Bumbu.
Dari HY ditemukan barang bukti sebanyak 5 paket Narkoba jenis Sabu seberat 2,84 gram (Netto 1,17 gram) berikut barang bukti pendukung lainnya.
Sabu sebanyak 5 paket tersebut ditemukan di badan Terduga Pelaku saat petugas menggeledah. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.