Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru turun ke lokasi memeriksa dugaan pencemaran lingkungan, menemukan sejumlah fakta di air Sungai Tambangan yang mengalir bermuara ke Sungai Sampanahan; air berwarna hitam dan berbau. Ditemukan aliran air dari Blok H43 dari kolam sedimentasi (endapan) PT Personalintas Surasejati yang mengalir ke anak Sungai Tambangan.
Pemeriksaan ke Sungai Tambangan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru disertai Camat, pihak Polsek dan Koramil Sampanahan bersama pihak PT Personalintas Surasejati Safir Mill, pada Rabu (03/08/22).
Camat Sampanahan, Juhaini Sukri mengungkapkan, pihak perusahaan berjanji akan memperbaiki kolam sedimentasi 1 hingga 3, sehingga air yang mengalir dari kolam 3 tidak lagi berwarna hitam dan berbau.
"Adapun warga desa setempat meminta kepada pihak perusahaan agar membuatkan sumur gali setidaknya 1 sumur 1 RT, karena air Sungai tak lagi bisa digunakan," ungkap Juhaini, Kamis (04/08/22).
Dalam poin Berita Acara Verifikasi Pengaduan; pihak perusahaan agar melaporkan tindaklanjut mengenai perbaikan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup dalam waktu 7 hari kalender.
"Kita tenggang rasa, kita berikan waktu lebih lama sekitar 2 minggu ke pihak perusahaan untuk menindaklanjuti masalah tersebut," tambah Juhaini.
Adapun sample air dari Sungai Tambangan yang tercemar sudah diambil dan dibawa oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan pihak warga yang mengadu ke Kotabaru untuk dilakukan pemeriksaan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.