Anggota Polsek Pulau Laut Tengah bersama Satnarkoba Polres Kotabaru menangkap 5 pria, Senin (08/08/22).
Ke 5 pria itu adalah SR (37), warga Desa Megasari Pulau Laut Utara Kotabaru, HW (31), warga Simpang Empat Tanah Bumbu, HN (41), warga Simpang Empat Tanah Bumbu, HH (34), warga Pinrang Sulsel, dan MBE (30), warga Kutai Kartanegara Kaltim.
Bermula Anggota Polsek Pulau Laut Tengah mengamankan SR, pada Sabtu (06/08/22) sekira jam 19.00 WITeng.
SR saat itu memberikan keterangan terkait kehilangan barang di perusahaan.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, anggota mencurigai gerak-gerik SR. Dan terbukti dari pengakuannya telah mengkonsumsi Sabu bersama HW dan HN,” sebut Nur Alam, Kasat Narkoba Polres Kotabaru.
Anggota Polsek Pulau Laut Tengah kemudian berkoordinasi dengan Anggota Satresnarkoba, selanjutnya dilakukan penangkapan kepada HW dan HN.
Dari ke 3 Tersangka Polisi mengamankan sebanyak 11 paket Sabu.
Selanjutnya kata Nur Alam, sekira jam 19.30 WITeng di kawasan PT Hillcon di Desa Selaru Pulau Laut Tengah, kembali lagi mengamankan pelaku HH; 3 pipet kaca masih tersisa Sabu ditemukan.
Penangkapan Pelaku HH berawal dari pengembangan HW yang menyebut Sabu yang ia miliki telah diedarkan kepada HH. Pengembangan dari HH, Sabu yang ia dapatkan berasal dari Terduga MBE. Dari penangkapan MBE didapat barang bukti 1 pipet kaca masih tersisa Sabu. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.