Dalam kurun waktu 4 tahun Pemkab Kotabaru berhasil melipatgandakan penerimaan pajak daerah dari pengusahaan sarang burung walet.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru, Akhmad Rivai, beberapa waktu tadi.
Di tahun 2019 dari target sebesar Rp 75 juta teralisasi sebesar Rp 850 juta lebih atau naik 1.133,37 persen. Tahun 2020 dengan target sebesar Rp 825 juta terealisasi sebesar Rp 971 juta lebih atau naik 117,71 persen.
Sedangkan tahun 2021 dengan target sebesar Rp 770 juta lebih terealisasi sebesar Rp 274 juta lebih atau turun 35,66 persen, dan tahun 2022 dengan target sebesar Rp 600 juta teralisasi sampai dengan 9 Agustus 2022 sebesar Rp 912 juta lebih, atau naik 152,05 persen.
“Dalam rangka optimasilsasi penerimaan dari sektor Pajak Sarang Burung Walet ini agar terjadi peningkatan diperlukan upaya dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah diantaranya dengan mereview pendataan pemilik/pengusaha sarang burung walet secara digital, kerjasama dengan instansi lingkup Pemkab Kotabaru seperti Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin Wilayah Kerja Kotabaru dan Asosiasi Pengusaha Sarang Burung Walet Kotabaru,” ujar Akhmad Rivai. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.