Surat Keputusan Jaksa Agung RI No : KEP-IV-515/C/08/2022, pada tanggal 8 Agustus 2022, bahwa untuk kepentingan dinas perlu segera
memberhentikan dan mengangkat para Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatannya.
Terjadi mutasi jabatan di lingkup Kejaksaan Agung RI, seperti disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalsel Romadu Novelino SH MH melalui siaran pers, Rabu (10/08/22).
Terdapat 7 Pejabat di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel yang dimutasi dan dipromosikan diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Tjakra Suyana Ekaputra, SH, MH.
Pria yang akrab dipanggil Cakra ini, sudah tak asing di lingkup Kejati Kalsel, karena pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkup Kejati Kalsel diantaranya; Kasi Intel Kejari Kotabaru, kemudian sebagai Kajari Tanah Bumbu, Aspidum Kejati Kalsel, dan jabatan yang akan ditinggalkannya yakni sebagai Kajari Banjarmasin.
Tjakra selanjutnya dipromosikan menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Direktorat Penuntutan pada Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.