Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu telah menangkap terhadap 1 Pelaku kejahatan terkait tindak pidana kepemilikan senjata tajam (Sajam) tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tempat, Jln Hidayah RT 02 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, Selasa (30/08/22) sekira jam 17.00 WITeng.
Pelaku yang diamankan bernama Misran Arianto (30), warga Jl. Kodeco Km 4 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kain berbahan denim berwarna biru. Pelaku berikut barang bukti pun diamankan pihak Kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.