Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu pada Rabu (24/08/22) sekira jam 20.20 WITeng, mengamankan Ariansyah (49), warga Desa Karang Bintang RT 7 RW 4 Kecamatan Karang Bintang Tanah Bumbu.
Ariansyah yang merupakan Petani ini diamankan terkait perjudian sebagaimana dimaksud pada Pasal 303 KUHP.
Yang dilakukan oleh Ariansyah adalah berjualan Togel (Toto Gelap) atau biasa disebut judi buntut. Petugas nerhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang diduga uang hasil dari penjualan nomor Togel, 3 lembar rekapan rumus, dan 1 ponsel.
Judi jenis ini ternyata tetap eksis hingga kini, mengikuti perkembangan jaman dan teknologi, namun pihak Kepolisian tak kalah canggihnya dalam mengungkap perjudian ini. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.