Divonis 2 Bulan 15 Hari Kades Serdangan Kusan Tengah Akan Segera Bebas - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 01 Agustus 2022

    Divonis 2 Bulan 15 Hari Kades Serdangan Kusan Tengah Akan Segera Bebas

    Tanah Bumbu,
    "Sesuai vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Batulicin, klien kami telah menerima vonis yang dijatuhkan, dan bilamana ada kepastian dari Jaksa untuk tidak melakukan banding atas vonis tersebut, insya Allah Bung Andi Tanra akan bebas pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 mendatang," ungkap Agus Rismalian Nor, Kuasa Hukum Andi Tanra, Kades Serdangan Non Aktif, usai sidang vonis hari ini, Senin (01/08/22).

    Andi Tanra divonis 2 bulan 15 hari, Kepala Desa Serdangan Kecamatan Kusan Tengah itu akan segera menghirup udara bebas.

    Melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Batulicin, hari ini Andi Tanra mengikuti jalannya proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Batulicin atas perkara tindak pidana Pasal 351 KUHP. Dalam putusannya Majelis Hakim PN Batulicin memvonis Andi Tanra untuk menjalani hukuman selama 2 bulan 15 hari dipotong masa tahanan yang telah dijalani selama proses hukum berlangsung.

    Didampingi Tim Kuasa Hukum dari Banua Law Firm yang terdiri dari Agus Rismalian Nor, SH, Dadang Ari Kurniawan, SH dan Gunawan, SH, Andi Tanra menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Batulicin. sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Andi Tanra. (ARN/Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...