Tanah Bumbu,
Bermula dari diusir oleh suaminya, ibu rumah tangga, Har (47) alias Yaye, warga Desa Pulau Satu Kecamatan Kusan Hilir, kemudian ia dianiaya oleh suaminya berinisial Ard (47) alias Baco.
Yaye diusir oleh suaminya dari gubuk mereka, lalu ia pun duduk di bawah pohon kelapa sawit di kawasan Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir. Tiba-tiba datang suaminya menarik tas yang dibawa Yaye, terjadilah tarik menarik. Suaminya, Baco lalu memukul Yaye dengan cara memukul ke bagian mata sebelah kanan istrinya, sehingga istrinya pun melepaskan tas yang diperebutkan itu.
Usai kejadian pemukulan itu Baco mengajak istrinya kembali ke gubuk mereka dan menyuruh istrinya duduk di teras. Disini Baco mengomeli istrinya tapi tak dihiraukan. Atas kejadian yang menimpanya itu Yaye melaporkan suaminya ke Polsek Kusan Hilir.
Karena perbuatannya itu Baco dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.