Diam-diam agama yang memakai Islam dan dilarang di Indonesia ini; sudah masuk ke wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Adalah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) hang dilarang di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di tahun 2008, yang pada waktu itu ditandatangani Jaksa Agung, Hendarman Supandji, Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto dan Menteri Agama, Maftuh Basyuni.
Agama Ahmadiyah ini di Tanah Bumbu sudah diketahui keberadaannya, yakni di kawasan Desa Sepunggur bertempat di pengajian Guru Arbain.
Menurut Kepala Kesbangpol Kabupaten Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, keberadaan jemaat Ahmadiyah itu sudah lama.
"Sudah lama ini, puluhan tahun yang lalu, cuma sekarang saja ditangani
Lokasinya di Desa Sumber Makmur Kecamatan Sungai Loban," ungkap Nahrul melalui WhatsApp, Selasa (02/08/22).
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang merupakan dari Tim Pengawasan Aliran Masyarakat (PAKEM( Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Kasi Intel, Rizki Purbo Nugroho, menurut informasi yang ia peroleh mengatakan Ahmadiyah diam-diam mendakwahkan ajarannya melalui medsos, kemudian pembangunan mesjid dan ada beberapa orang dari luar daerah Tanah Bumbu yang beribadah.
Terkait masalah tersebut pihak Tim PAKEM Kabupaten Tanah Bumbu sudah mengadakan rapat koordinasi guna mengambil langkah-langkah dan tindakan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.