Berkas Tak Lengkap, 16 Parpol Ini Terancam Gagal Ikut Pemilu 2024 - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 18 Agustus 2022

    Berkas Tak Lengkap, 16 Parpol Ini Terancam Gagal Ikut Pemilu 2024

    Jakarta,
    "Enam belas partai politik berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap. "Kami sedang melakukan verifikasi administrasi sampai dengan 11 September 2022," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, pada jumpa pers, Selasa (16/08/22) seperti dilansir Kompas.

    Hampir dipastikan 16 Partai Politik yang berkas dokumennya tidak lengkap itu tidak lolos ikut Pemilu 2024, yakni di bawah ini.

    (1) Partai Demokrasi Republik Indonesia, (2) Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), (3) Partai Beringin Karya (Berkarya), (4) Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), (5) Partai Pelita, (6) Partai Karya Republik, (7) Partai Pemersatu Bangsa, (8) Partai Bhinneka Indonesia (PBI), (9) Partai Pandu Bangsa  (10) Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), (11) Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), (12) Partai Masyumi, (13) Partai Damai Kasih Bangsa, (14) Partai Kongres, (15) Partai Kedaulatan, dan (16) Partai Reformasi.

    Sedangkan berkasnya yang sudah lengkap adalah; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), (2) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), (3) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), (4) Partai Bulan Bintang (PBB), (5) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), (6) Partai Nasdem, (7) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), (8) Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), (9) Partai Demokrat, (10) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), (11) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), (12) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), (13) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), (14) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), (15) Partai Amanat Nasional (PAN), (16) Partai Golongan Karya (Golkar), (17) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), (18) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), (19) Partai Buruh, (20) Partai Republik, (21) Partai Ummat, (22) Partai Republiku Indonesia, (23) Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan (24) Partai Republik Satu.

    Sementara itu KPU masih memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran dari 16 partai politik lain, yakni: (1) Partai Reformasi, (2) Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), (3) Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI), (4) Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), (5) Partai Beringin Karya (Berkarya), (6) Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), (7) Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu), (8) Partai Karya Republik (Pakar), (9) Partai Bhineka Indonesia, (10) Partai Pandu Bangsa, (11) Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, (12) Partai Masyumi, (13) Partai Damai Kasih Bangsa, (14) Partai Kongres, (15) Partai Pemersatu Bangsa, dan (16) Partai Kedaulatan. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...