Pemkab Tanah Bumbu secara tegas melarang keberadaan dan aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Pernyataan Pemkab Tanah Bumbu itu ditegaskan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setelah melalui mengadakan Rapat Koordinasi (Rakoor) dengan Pengawas Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) serta sejumlah lembaga terkait, beberapa waktu lalu.
Pemkab Tanah Bumbu menegaskan melarang JAI membangun dan menghentikan pembangunan tempat ibadah mereka, agar JAI bergabung ke majelis taklim di wilayahnya, jika mengadakan atau melakukan kegiatan keagamaan; agar secara terbuka untuk umum dengan menghadirkan para tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Jika pihak JAI tak mematuhi penegasan oleh Pemkab tersebut; akan diambil tindakan hukum.
Penegasan Pemkab Tanah Bumbu itu juga berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2008 yang ditandatangani Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang melarang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.