"Dapat hukuman wara am."
Itulah ungkapan dalam bahasa Banjar yang biasa terlontar dari mulut orang-orang yang mengetahui seseorang ditangkap karena membawa senjata tajam (Sajam), yang maksudnya; dapat hukuman secara cuma-cuma. Atau ada juga yang berpendapat; besi bahan dari Sajam itu tidak bagus alias membawa sial.
Kesialan tersebut lah yang didapat seorang pria bernama Ramadani (36), warga Jl. Transmigrasi Plajau Km. 8 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu. Ia diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu pada hari Minggu (28/08/22) pada jam 21.30 WITeng.
Ramadani diamankan dikarenakan kepemilikan 1 pisau jenis Belati dengan panjang 28 Cm berserta Kumpang Warna Hitam, tanpa ijin yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.