Pelaku Pengeroyokan |
Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang di-back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu pada Minggu (14/08/22) sekira jam 17.00 WITeng, mengamankan 6 pria; Septian Arianto, Ahmad Abdirrahman, Rizal, Rachmad Nur Huda, Muammar, dan M. Irfansyah terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 3 KUHP.
Pada Minggu, tanggal 14 Agustus 2022 sekira jam 15.30 WITeng, bertempat di kawasan Jalan Keramat Pisang RT 1 Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu, telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan atau pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh para Tersangka (dalam Lidik).
Kejadian tersebut diketahui bermula ketika Pelapor atas Dedi Rahman, mendapatkan Informasi dari Saksi atas nama Yudding yang memberitahu Korban atas nama Nurung bin Gale (Alm) mengalami penusukan dan telah dibawa ke Puskesmas Perawatan Pagatan. Setelah itu Pelapor mendatangi ke Puskesmas Perawatan Pagatan dan ternyata benar Korban sudah berada di Puskesmas Pagatan dalam kondisi telah meninggal dunia dengan beberapa luka tusuk di badan,. Atas kejadian tersebut Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diposting 1 orang Tersangka lainnya bernama Taufik Rahman alias Copet masih dalam pengejaran Petugas. Motif pengeroyokan hingga menewaskan korban; belum diketahui. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.