Vaksin untuk pencegahan Covid-19 yang paling dikenal oleh warga Indonesia adalah Sinovac. Selain itu kemudian ada Sinopharm, Moderna dan Astrazaneca, ke 4 vaksin ini yang sering digunakan karena sudah mendapatkan rekomendasi dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun ternyata ada vaksin lainnya yang juga digunakan yakni; Vaksin Pfizer Inc dan BioNTech, Novavax, Sputnik V, Janssen, Convidencia, dan Zifivax.
Selain itu Terdapat vaksin produksi Cansino Biologics Inc China, yang tak memperoleh sertifikasi halal dari MUI, karena diketahui terbuat dari embrio bayi manusia. Dan juga vaksin yang diprosuksi oleh Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty juga dinyatakan haram. Sebab dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
Meski sejumlah vaksin tersebut tidak umum didengar di telinga masyarakat, perlu pula waspada terhadap 2 vaksin yang tak memperoleh sertifikasi halal dari MUI itu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.